Diversi Kasus Penganiayaan Santri Ponpes An Nur 2 Malang Ditunda, Korban Masih Trauma

Avirista Midaada
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra. (Foto: Avirista Midaada)

Sebelumnya, DFA diduga dianiaya oleh KR, rekan sesama santri di Ponpes An Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban diduga dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat membolos dan merokok saat jam pelajaran pada Sabtu (26/11/2022).

Akibatnya, DFA yang duduk di bangku MTs kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Alhasil, DFA mengalami luka lebam, bahkan tulang hidungnya patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. 

Pascakejadian, orang tua DFA melapor ke Polres Malang. Polisi telah menetapkan KR sebagai tersangka setelah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengantongi bukti hasil visum luka korban. 

Pihak Pondok Pesantren An Nur 2 pun mengambil tindakan tegas atas ulah KR itu. Dia telah dikeluarkan dari pondok.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

5 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

5 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

5 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

10 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal