Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Tidak hanya di wilayah Bangkalan, mereka juga beraksi di sejumlah daerah di luar Pulau Madura.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang kembali berada di kawasan SPBU Suramadu.
"Kronologi penangkapannya ketika terduga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan bahwa yang bersangkutan sedang duduk di SPBU Suramadu kembali," ujar AKP Eriek Triyasworo.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.