Edarkan Pil Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah di Malang Terancam Penjara Seumur Hidup

Avirista Midaada
Barang bukti pil ekstasi dan pil koplo milik pelaku. (Avirista Midaada).

"Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.

Pasal berlapis itu membuat AK terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mendekam di balik jeruji besi Polres Malang.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

6 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

27 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

2 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal