Edarkan Pil Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah di Malang Terancam Penjara Seumur Hidup

Avirista Midaada
Barang bukti pil ekstasi dan pil koplo milik pelaku. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Pemuda putus sekolah di Malang ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi dan koplo. Pelaku beriniail AK (21) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang. 

"Penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).

Dari tangan pelaku AK, polisi berhasil menemukan 157 butir pil ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penggerebekan. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK merupakan pemuda pengangguran. Dia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

6 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

26 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

2 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal