Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Divonis 7 Tahun Kasus Suap Rp10,5 Miliar

Lukman Hakim
Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp10.5 miliar. (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim), Budi Setiawan dengan pidana penjara tujuh tahun. Budi dinyatakan bersalah menerima suap Rp10,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/5/2023).

Budi juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. 

Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp10,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa bisa menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Apabila tidak cukup memenuhi kerugian negara, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

8 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

20 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

24 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal