Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Divonis 7 Tahun Kasus Suap Rp10,5 Miliar

Lukman Hakim
Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp10.5 miliar. (Foto: Lukman Hakim).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar subsider 3 tahun. Beda putusan hanya di bagian subsider denda. 

Menanggapi putusan tersebut, Budi menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Senada dengan terdakwa, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah juga menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. 

"Kalau kami pikir-pikir, bagaimana tadi kan sikap dari terdakwa juga pikir-pikir," katanya.

Dalam materi tuntutan JPU disebutkan pada tahun 2015-2018, Pemkab Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal