Emil Dardak Gugat Masa Jabatan yang Terpotong ke MK, Ini Respons Gubernur Khofifah 

Lukman Hakim
Emil Dardak bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Wakil GubernurJawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan Emil bersama enam kepala daerah lainnya. 

Enam kepala daerah tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik. 

Menanggapi gugatan Emil tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu sudah memberitahukan kepada dirinya terkait adanya gugatan ke MK. Untuk lebih jauh terkait gugatan tersebut, Khofifah meminta agar ditanyakan ke Emil Dardak secara langsung. 

"Yo tako'o nang nggone (Ya tanyakan ke) Mas Emil. Beliau memberitahukan ke saya dan menginformasikan. Wis po'o rek," kata Khofifah usai acara Pengukuhan Anggota Komisi Informasi (KIP) Jatim Periode Tahun 2023-2027 di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/11/2023).

Emil Dardak harusnya mengakhiri masa jabatannya bersama Khofifah pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus rela berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpangkas 43 hari.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

6 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 34 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

9 hari lalu

Survei ARCI, Gerindra Kokoh Puncaki Elektabilitas Parpol di Jatim, Demokrat Melesat

9 hari lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

15 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal