Emil Dardak Gugat Masa Jabatan yang Terpotong ke MK, Ini Respons Gubernur Khofifah 

Lukman Hakim
Emil Dardak bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (istimewa).

Adapun Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka dalam mendapatkan kepastian hukum. 

Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik.

Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan".

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Perairan Lanal Batu Poron, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala

1 hari lalu

Kebakaran Pasar Ngemplak Tulungagung Hanguskan 5 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Juta

2 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

2 hari lalu

Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga

2 hari lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Kediri Dibacok Tetangga, Dipicu Pembangunan Saluran Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal