Emosi Ibunya Dihina, Pria di Malang Nekat Bunuh Istri Sirinya

Saif Hajarani
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konfensi pers , Sabtu (4/4/2020) (Foto iNews: Saif)

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2020), lanjut Hendri saat pelaku dan korban pergi ke rumah orang pintar di wilayah Wajak untuk menjual tanah milik AW. Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat cekcok karena meminta hasil penjualan tanah.

"Kemudian di tempat sepi pelaku berhenti motor alasan kencing. Setelah turun dari motor, pelaku mengambil kayu dan dipukul ke korban," ucap dia.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka dibagian rahang dan leher. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan korban ditinggal di kebun sengon.

Atas perbuatan itu, pelaku AW dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pohon Tumbang Timpa 4 Kendaraan di Malang, 8 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

24 jam lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

5 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 4,4 Guncang Malang, Dipicu Aktivitas Sesar Bawah Laut

5 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

5 hari lalu

Update Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Malang, 4 Daerah Rasakan Getaran Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal