Emosi Ibunya Dihina, Pria di Malang Nekat Bunuh Istri Sirinya

Saif Hajarani
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konfensi pers , Sabtu (4/4/2020) (Foto iNews: Saif)

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2020), lanjut Hendri saat pelaku dan korban pergi ke rumah orang pintar di wilayah Wajak untuk menjual tanah milik AW. Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat cekcok karena meminta hasil penjualan tanah.

"Kemudian di tempat sepi pelaku berhenti motor alasan kencing. Setelah turun dari motor, pelaku mengambil kayu dan dipukul ke korban," ucap dia.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka dibagian rahang dan leher. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan korban ditinggal di kebun sengon.

Atas perbuatan itu, pelaku AW dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal