Ferry Irawan Bergetar Ajak Venna Berdamai: Abi Mohon Ini Rumah Tangga Kita

Hari Tambayong
Ferry Irawan bersama pengacaranya saat di Mapolda Jatim. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Pesan itu sengaja disampaikan Ferry melalui media karena sejak peristiwa dugaan KDRT di Kediri hingga sekarang tidak bisa berkomunikasi dengan istrinya. Harapannya, Venne Melinda mendengar dan bisa menyelesaikan persoalan rumah tangga tersebut secara damai.

Di hadapan media, Ferry juga menyampaikan bahwa sejak awal telah berkomitmen untuk membahagiakan istrinya. Hal itu ditunjukkan dengan memberikan semua pendapatan sebagai influencer kepada Venna. 

"Apa yang saya dapatkan baik sebelum dan sesudah menikah akan saya berikan untuk istri saya," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Ferry Irawan berpotensi ditahan karena dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Namun hal masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.  

Sementara itu, hingga pukul 14.30 WIB, Ferry masih menjalani pemeriksaan penyidik. Ferry datang didampingi pengacaranya Jefry Simatupang. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

17 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

20 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

30 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

2 bulan lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal