Gandakan Uang 4 Kali Lipat, Pengangguran di Bojonegoro Berikan Uang Mainan ke Temannya

Dedi Mahdi
Ilustrasi uang. (Foto: Okezone).

Tersangka pun mengiakan keinginan korban. Dia memberikan kantong plastik hitam yang dikatakan JN berisi uang Rp600 juta. Syaratnya, uang tersebut harus dibuka setelah korban sampai di rumah.

"Tapi ketika korban membuka plastik tersebut di rumahnya. Yang diterima bukanlah uang asli, melainkan uang mainan," ujar dia.

Ary mengatakan, korban pun langsung melapor ke polisi atas dugaan penipuan tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku penipuan ini. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang tentang Mata Uang.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai hal-hal yang tidak masuk akal. Apalagi saat ini marak kejahatan dengan modus serupa.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal