Gandakan Uang 4 Kali Lipat, Pengangguran di Bojonegoro Berikan Uang Mainan ke Temannya

Dedi Mahdi
Ilustrasi uang. (Foto: Okezone).

Tersangka pun mengiakan keinginan korban. Dia memberikan kantong plastik hitam yang dikatakan JN berisi uang Rp600 juta. Syaratnya, uang tersebut harus dibuka setelah korban sampai di rumah.

"Tapi ketika korban membuka plastik tersebut di rumahnya. Yang diterima bukanlah uang asli, melainkan uang mainan," ujar dia.

Ary mengatakan, korban pun langsung melapor ke polisi atas dugaan penipuan tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku penipuan ini. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang tentang Mata Uang.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai hal-hal yang tidak masuk akal. Apalagi saat ini marak kejahatan dengan modus serupa.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

7 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

14 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

17 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal