Gara-Gara Masalah Ini Polisi Jadikan Vanessa Tersangka

Ihya Ulumuddin
Artis FTV, Vanessa Angle di Mapolda Jatim. (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin).

SURABAYA, iNews.id - Artis FTV, Vanessa Angel diduga melanggar Undang-Undang ITE, karena telah menyebarkan foto dan video pornonya ke muncikari dan calon pelanggan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bintang FTV ini ditetapkan tersangka karena ikut menjadi penyedia jasa artis dalam bisnis prostitusi online.

"Vanessa Angel terkait dengan foto dan video porno yang didistribusikan kepada mucikari ES dan pelanggan," kata Kapolda Luki di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, lewat foto dan video porno inilah, Vanessa melalui ES kerap menggaet para pelanggan. Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik artis Vanessa dan para muncikari.

"Artis VA melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebab dia terbukti mengeksplorasi dirinya untuk kepentingan prostitusi online," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

4 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

13 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal