SURABAYA, iNews.id - Artis FTV, Vanessa Angel diduga melanggar Undang-Undang ITE, karena telah menyebarkan foto dan video pornonya ke muncikari dan calon pelanggan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bintang FTV ini ditetapkan tersangka karena ikut menjadi penyedia jasa artis dalam bisnis prostitusi online.
"Vanessa Angel terkait dengan foto dan video porno yang didistribusikan kepada mucikari ES dan pelanggan," kata Kapolda Luki di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, lewat foto dan video porno inilah, Vanessa melalui ES kerap menggaet para pelanggan. Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik artis Vanessa dan para muncikari.
"Artis VA melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebab dia terbukti mengeksplorasi dirinya untuk kepentingan prostitusi online," ujar dia.