"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel), memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka prostitusi online," katanya.
Menurut dia, penyidik bisa saja menahan tersangka. Selain karena pertimbangan subjektif, mereka tentu memiliki dasar objektif atas langkah ini. Vanessa diduga melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," ujar Barung.