Gara-Gara Mau Ditahan, Vanessa Sempat Pingsan Semalam

Ihya Ulumuddin
Vanessa Angel pingsan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin).

"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel), memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka prostitusi online," katanya.

Menurut dia, penyidik bisa saja menahan tersangka. Selain karena pertimbangan subjektif, mereka tentu memiliki dasar objektif atas langkah ini. Vanessa diduga melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," ujar Barung.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

19 jam lalu

Hacker Peretas Ratusan Website Universitas hingga Perusahaan Ditangkap, Akses Data Dijual

1 hari lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

4 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

10 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal