Gara-Gara Nikah Siri, Anggota KPU Surabaya Muhammad Khalid Asyadulloh Dipecat DKPP

Ihya Ulumuddin
DKPP membacakan putusan pemberhentian terhadap anggota KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadullah, Rabu (8/7/2020).(foto: iNews.id/istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh. Pemberhentian karena perkara yang diawali pernikahan siri ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sanksi ini dijatuhkan karena Muhammad Kholid Asyadulloh terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, dia juga terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua majelis, Alfitra Salam saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.

Dalam perkara ini, Muhammad Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Nanik mengadukan Kholid Asyadulloh karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami istri. Nanik juga mendalilkan teradu kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
23 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

24 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

27 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

30 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

4 bulan lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal