Menurut Nanik, teradu yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah secara siri, Muhammad Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019. Fakta ini pun didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Muhammad Kholid.
Adanya fakta itu menunjukkan Muhammad Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik saat masih terikat perkawinan yang sah. Dia dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani teradu melakukan tindakan medis endoskopi di Rumah Sakit Dr Soetomo.
“DKPP menilai hubungan antara pengadu dan teradu telah berlangsung saat pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Tak hanya itu, teradu sebagai atasan, kata Didik, terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang, melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri.
“Sementara teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika,” katanya.