Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta

Antara
Anggota DPRD Tulungagung menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran PPKM Level 4. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Anggota DPRDKabupaten Tulungagung Ahmad Basroni dituntut hukuman denda Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena menggelar hajatan wayang saat PPKM Level 4. Ahmad Basroni didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

10 hari lalu

Makam Kuno Ratusan Tahun di Tulungagung Dibongkar, Ada Jejak Majapahit dan Islam

12 hari lalu

Bendungan Pacar Tulungagung Ambrol, Sempat Terdengar Suara Retakan

31 hari lalu

Janji Dinikahi, TKW asal Tulungagung Ditipu Pria Kenalan Facebook Rp622 Juta

1 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal