Gerak Cepat, Polda Jatim Geledah Tempat Kos Pelaku Fetish Kain Jarik

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, 335 KUHP.

“Sebab, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Diketahui, fetish kain jarik mahasiswa Unair terbongkar setelah salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respon, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.

Atas kasus ini, Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. Tak hanya itu, polisi juga turun tangan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus itu.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal