Gerak Cepat, Polda Jatim Geledah Tempat Kos Pelaku Fetish Kain Jarik

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA, iNews.id – Aparat kepolisian bertindak cepat mengusut kasus fetish kain jarik mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Setelah membuka posko pengaduan, polisi juga menggeledah tempat kos terduga pelaku Gilang Aprilian Nugraha Pratama di Surabaya.

“Petugas sudah mendatangi tempat kos terlapor dan melakukan penggeledahan. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa tiga orang korban dan delapan saksi dalam kasus ini. Seluruh keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan kontsuksi utuh atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Beberapa saksi dan korban sudah dimintai keterangan. Identitas mereka juga kami rahasiakan,” ujarnya.

Terkait ancaman pasal dalam kasus fetish tersebut, Trunoyudo belum bisa memastikan. Namun, berdasar bukti sementara, terduga pelaku bisa dikenai pasal sekaligus. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

14 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

18 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

20 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal