Gerebek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Polisi Temukan Sabu dalam Mainan Bola

Taufik Syahrawi
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

Di hadapan polisim, tersangka AN beralasan, dia menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebab, dengan berjualan narkoba itu dia bisa memperoleh penghasilan, mengingat selama ini dia hanya pengangguran. 

"Pelaku ini sudah lama beraksi. Untuk menutupi kedoknya, dia menyimpan sabu dalam mainan bola. Tapi, namanya kejahatan, sepandai-pandainya ditutup akhirnya terungkap juga," kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

11 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal