Gerebek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Polisi Temukan Sabu dalam Mainan Bola

Taufik Syahrawi
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

Di hadapan polisim, tersangka AN beralasan, dia menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebab, dengan berjualan narkoba itu dia bisa memperoleh penghasilan, mengingat selama ini dia hanya pengangguran. 

"Pelaku ini sudah lama beraksi. Untuk menutupi kedoknya, dia menyimpan sabu dalam mainan bola. Tapi, namanya kejahatan, sepandai-pandainya ditutup akhirnya terungkap juga," kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal