Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan

Ihya Ulumuddin
Koordinator SPSB Sukarji menunjukkan SK gubernur Jatim tentang UMK dan UMSK, Kamis (15/11/2015). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Demo ribuan buruh Jawa Timur (Jatim) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2019 membuahkan hasil. Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menyetujui penetapan UMK dan UMSK bersamaan dalam sehari, serta menaikkan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepastian ini disambut ribuan buruh dengan sukacita. Bahkan di akhir demonstrasi Kamis (15/11/2018), mereka memuji dan mengelu-elukan orang nomor satu di Jatim tersebut.

”Ini sejarah baru. Gubernur Jatim akan memberi hadiah yang luar biasa di akhir masa jabatannya, menetapkan UMK dan UMSK bersamaan dalam sehari,” kata Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jatim, Sukarji seusai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo.

Selain itu, Soekarwo juga menerima dengan baik aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2019 lebih tinggi dari ketentuan PP Nomor 78/2015.

“Ada 17 kabupaten/kota di luar ring 1 yang kenaikan upahnya di atas ketentuan PP Nomor 17 tahun 2015, yaitu kisaran 8,49 persen hingga 24,57 persen. Terima kasih Pakde Karwo,” kata Sukarji.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

23 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

30 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi

2 bulan lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal