Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan

Ihya Ulumuddin
Koordinator SPSB Sukarji menunjukkan SK gubernur Jatim tentang UMK dan UMSK, Kamis (15/11/2015). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Tapi pengumumannya tetap dilaksanakan pada tanggal 21 November mendatang, sesuai dengan ketentuan,” ujar Himawan.

Dia juga menyebutkan bahwa ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang kenaikan UMK 2019 di atas 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan PP No 78/2015. Di antaranya Kabupaten Magetan, Pacitan, Trenggalek, Kota Mojoketo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Lamongan.

Kenaikan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 untuk mengurangi disparitas upah antarkabupaten/kota di Jatim yang saat ini masih kelihatan mencolok. “Kami berharap seluruh buruh dan pekerja di Jatim bisa menerima keputusan gubernur Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

28 hari lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

31 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

1 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal