Guru BK yang Lecehkan Siswa di Malang Diduga Penyuka Sesama Jenis Sejak Umur 20 Tahun

Saif Hajarani
Oknum guru yang lakukan pelecehan seksual kepada muridnya di Malang Jawa Timur bersama Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

Di tahun 2018, pelaku kembali diberi SK untuk mengajar mata pelajaran PPKn. “Pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2019,” katanya.

Selain kasus pencabulan, pelaku juga diketahui memalsukan ijazah untuk bisa masuk menjadi guru di sekolah tersebut. Namun kasus ini masih dalam pendalaman pihak polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Pemalsuan Identitas dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang guru bimbingan konseling salah satu SMP di Kabupaten Malang diduga melecehkan sejumlah siswa. Dia meminta para siswa telanjang, mengukur alat vital dan meminta mereka mengeluarkan sperma.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

2 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

3 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

3 bulan lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

3 bulan lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal