Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah). (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id – Muhammad Misbahul Huda, guru honorer asal Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan akhirnya dibebaskan dari hukum. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap Misbahul.

Langkah ini diambil setelah kejaksaan menilai perbuatan Misbahul memang melanggar aturan, namun tidak dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum yang lebih persuasif di Indonesia. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, alasan penghentian kasus ini didasari oleh pertimbangan kepatutan. Misbahul diketahui mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk menutupi kebutuhan ekonomi, tanpa sepenuhnya menyadari adanya larangan rangkap jabatan bagi penerima gaji dari sumber anggaran negara yang sama (APBD/APBN).

"Alasan hukumnya begini, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Dia mencari side job (pekerjaan sampingan) dan tidak mengetahui adanya subjek pelanggaran tersebut," ujar Anang, Rabu (25/2/2026). 

Sebelumnya, Misbahul diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji ganda selama menjadi guru honorer dan PLD. Ia sempat dituduh memasukkan keterangan palsu dari kepala sekolah seolah-olah tidak sedang aktif mengajar.

Namun, Kejagung memilih pendekatan yang lebih lunak mengingat keuntungan yang didapat korban tidak seberapa dibandingkan status profesinya sebagai guru. 

"Kan kasihan, untungnya tidak seberapa. Kita harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan (kerugian negara). Kita mengutamakan pemulihan," kata Anang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

5 bulan lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

18 hari lalu

Kebakaran Toko Ban dan Peracangan di Probolinggo, Beberapa Kali Terdengar Ledakan

23 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

23 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal