Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah). (Foto: Riyan Rizki)

Menindaklanjuti arahan Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari ini. Misbahul dikabarkan sudah dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat pekan lalu.

Langkah Kejaksaan ini juga menjawab kritikan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya sempat menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru sekolah dasar tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

5 bulan lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

18 hari lalu

Kebakaran Toko Ban dan Peracangan di Probolinggo, Beberapa Kali Terdengar Ledakan

23 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

23 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal