Habib Yusuf Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dedi Priyanto
ilustrasi pencabulan seorang habib di Pamekasan terhadap anak di bawah umur. (IST)

PAMEKASAN, iNews.id - Polres Pamekasan resmi menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Habib Yusuf Alkaf (36) warga Desa Penanguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Pelaku ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pendakwah yang aktif berceramah di YouTube ini ditangkap setelah dua orang korban pencabulan melapor polisi. Penangkapan habib muda ini pun sempat heboh, hingga ratusan jemaah mendatangi mapolres meminta pelaku dibebaskan. 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
18 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

21 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

23 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

30 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

31 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal