Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PA dan PN Banyuwangi Ditutup 

Eris Utomo
Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi terlihat sepi pada Jumat (11/12/2020) kemarin. Layanan ditutup hingga 18 Desember karena hakim dan pegawai terpapar Covid-19.(Foto: iNews.id/Eris Utomo).

BANYUWANGI, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menutup layanan persidangan hingga 18 Desember mendatang. Penutupan ini dilakukan setelah pegawai di dua instansi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19

Khusus di PA Banyuwangi, semula penutupan hanya dilakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 10 dan 11 Desember. Namun, karena ada seorang hakim PA yang meninggal dunia akibat Covid-19, akhirnya masa penutupan diperpanjang. 

Pangtauan iNews.id, informasi penutupan layanan ini dipasang di gerbang PA. Petugas mamasang banner di gerbang masuk, mengantisipasi warga yang tetap datang. 

Di PA Banyuwangi, selain seorang hakim meninggal dunia, juga terdapat empat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus ini diketahui setela petugas Covid-19 melakukan tracing dan tes swab terhadap seluruh pegawai. 

Sedangkan di PN Banyuwangi, sedikitnya sembilan orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Atas kondisi ini sejumlah pengacara terpaksa libur. Mereka juga memberikan pengertian kepada para kliennya atas gangguan proses persidangan di dua instansi tersebut. 

“Sesuai instruksi, aktivitas pengadilan akan dibuka 21 Desember. Itu pun masih menunggu perkembangan,” kata salah seorang pengacara Imam Bukhori, Jumat (11/12/2020). 

Selama masa tutup, Bukhori memastikan tidak ada aktivitas persidangan. “Akan dibuka lagi tanggal 21. Karena ada pegawai PN yang terpapar. Jangan sampai terjadi penyebaran yang lebih luas,” katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

12 hari lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

19 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

24 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal