Pihak keluarga membeberkan bahwa Mbah K memang sudah lama mengalami keterbatasan fisik. Kondisi kedua kakinya sudah sulit dipakai berjalan, sehingga diduga kuat korban terpeleset dan jatuh saat beraktivitas di area belakang rumah.
Keluarga Mbah K menyatakan telah ikhlas menerima kejadian ini murni sebagai musibah. Surat pernyataan menolak proses visum dalam pun sudah ditandatangani secara resmi di hadapan petugas.
Kapolsek Campurdarat AKP Marsid menegaskan pihak kepolisian telah menjalankan seluruh penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Tim INAFIS dan tenaga kesehatan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan para saksi, peristiwa ini diduga merupakan musibah. Kami mengimbau masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anggota lanjut usia, agar memberikan pengawasan dan pendampingan lebih intensif demi mencegah terjadinya kejadian serupa," ujar AKP Marsid.