Hina Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja Dituntut 2 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Hari Tambayong
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap GMNU, Sugi Nur Raharja dituntut dua tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencemaran nama baik terhadap Ormas Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Sugi Nur Raharja dituntut hukuman dua tahun penjara.

Tuntan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Jaksa menilai, Sugi memenuhi unsur pidana karena telah mendistribusikan dan mentransmisikan hingga dapat diaksesnya informasi elektronik tentang pencemaran nama baik.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sugi telah membuat orang maupun lembaga berbadan hukum merasa terhina.  

“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata JPU Oki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

9 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

27 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

29 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal