Hina Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja Dituntut 2 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Hari Tambayong
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap GMNU, Sugi Nur Raharja dituntut dua tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencemaran nama baik terhadap Ormas Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Sugi Nur Raharja dituntut hukuman dua tahun penjara.

Tuntan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Jaksa menilai, Sugi memenuhi unsur pidana karena telah mendistribusikan dan mentransmisikan hingga dapat diaksesnya informasi elektronik tentang pencemaran nama baik.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sugi telah membuat orang maupun lembaga berbadan hukum merasa terhina.  

“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata JPU Oki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

2 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

2 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal