Honor Kurang, Guru Honorer di Jember Gadaikan Laptop Sekolah dan Curi Motor

Bambang Sugiarto
Rizky Agustian
Seorang guru honorer SDN Gumuksari 1 Jember, AF, ditangkap lantaran menggelapkan tiga laptop milik sekolah dan mencuri dua sepeda motor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Taksi Online Hantam Truk dan Motor gegara Sopir Ngantuk

2 hari lalu

Kawanan Maling Motor Lemparkan Bondet ke Warga di Pasuruan, 3 Luka-Luka

3 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

5 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

5 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Suzuki Ertiga Oleng Tabrak Pemotor gegara Sopir Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal