Honor Kurang, Guru Honorer di Jember Gadaikan Laptop Sekolah dan Curi Motor

Bambang Sugiarto
Rizky Agustian
Seorang guru honorer SDN Gumuksari 1 Jember, AF, ditangkap lantaran menggelapkan tiga laptop milik sekolah dan mencuri dua sepeda motor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

21 jam lalu

Kronologi Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk di Tuban, Sopir sempat Kabur

5 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

8 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

8 hari lalu

Angkot Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Angkot Lain di Cirebon, 4 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal