Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukuman kebiri. Dalam Syariat Islam tidak dikenal dengan istilah hukum kebiri dan mengharamkannya (Foto: Ist)

Menurut Ketua LBM NU Jatim, KH Ahmad Asyhar Sofwan, dalam hukum Islam tidak dikenal hukuman kebiri. Karena itu, penerapan hukuman kebiri kimia dalam produk hukum di Indonesia kontra dengan hukum Islam.

Dia menjelaskan, hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikategorikan sebagai takzir seperti dengan rajam atau cambuk.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri dalam Syariat Islam tidak dibenarkan. 

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

12 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

12 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

1 bulan lalu

Kasus Penyekapan Yuvita, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Taufik Hidayat Dikebiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal