Imbas Corona, 6.111 Pekerja di Jatim Dirumahkan dan 852 Pekerja PHK

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

“Status dirumahkan ini bisa kembali bekerja jika kondisi ekonomi sudah normal kembali,” ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya, agar para korban PHK bisa masuk program Kartu Pra Kerja.

“Kartu Pra Kerja pada kondisi saat ini tidak hanya sebagai stimulus ekonomi. Tetapi sekaligus berfungsi sebagai safety net. Pekerja yang dirumahkan atau ter PHK akan menjadi penerima manfaat program ini,” ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Hantam Gerobak Bakso lalu Ditabrak Mobil

4 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

4 hari lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ponokawan Sidoarjo

5 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Perairan Lanal Batu Poron, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala

5 hari lalu

Kebakaran Pasar Ngemplak Tulungagung Hanguskan 5 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal