Imbas Corona, 6.111 Pekerja di Jatim Dirumahkan dan 852 Pekerja PHK

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

“Status dirumahkan ini bisa kembali bekerja jika kondisi ekonomi sudah normal kembali,” ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya, agar para korban PHK bisa masuk program Kartu Pra Kerja.

“Kartu Pra Kerja pada kondisi saat ini tidak hanya sebagai stimulus ekonomi. Tetapi sekaligus berfungsi sebagai safety net. Pekerja yang dirumahkan atau ter PHK akan menjadi penerima manfaat program ini,” ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal