Imbas Corona, 6.111 Pekerja di Jatim Dirumahkan dan 852 Pekerja PHK

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

“Status dirumahkan ini bisa kembali bekerja jika kondisi ekonomi sudah normal kembali,” ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya, agar para korban PHK bisa masuk program Kartu Pra Kerja.

“Kartu Pra Kerja pada kondisi saat ini tidak hanya sebagai stimulus ekonomi. Tetapi sekaligus berfungsi sebagai safety net. Pekerja yang dirumahkan atau ter PHK akan menjadi penerima manfaat program ini,” ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Miris! Keluarga Tukang Becak di Tuban Masuk Desil 6, Bantuan Sosial Terancam Hilang

3 hari lalu

Kebakaran Rumah di Surabaya, 2 Bocah Kakak Adik Tewas dalam Kamar Diduga Terkunci

5 hari lalu

Krisis Air Bersih Landa Lumajang, 14.809 Warga dari 12 Kecamatan Terdampak

5 hari lalu

Kronologi Mobil Travel Tabrak Truk Tewaskan 4 Penumpang di Tol Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

6 hari lalu

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Terekam 32 Letusan dalam Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal