Ini Alasan Polda Jatim Hentikan Kasus Bupati Bojonegoro terkait Pencemaran Nama Baik

Lukman Hakim
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah memberikan keterangan pers, Rabu (7/7/2021). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).

“Sehingga belum memenuhi unsur pencemaran nama baik, sesuai aturan dalam UU ITE. Memang ada (kata-kata menyindir), tapi itu bukan merupakan tindak pencemaran nama baik, sesuai SKB,” katanya. 

Diketahui, perseteruan Budi Irawanto dan Anna Mu'awanah memuncak pada Kamis (9/9/2021). Saat itu Budi Irawanto  yang akrab disapa Wawan, melaporkan Anna Mu'awanah ke Polres Bojonegoro. 

Wawan melaporkan Anna terkait dugaan pencemaran nama baik setelah dia merasa tersinggung dengan pernyataan Anna di sebuah WAG. Wawan sendiri terhitung sebagai kader PDIP. 

Kasus ini bermula saat Wawan mempertanyakan validitas jumlah pasien Covid-19 di Bojonegoro dalam WAG pada 6 Juli 2021. Menurut Wawan, pertanyaan itu muncul karena data pasien Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan ke publik berbeda dengan data di lapangan. 

Anna yang menjadi admin grup itu membalas pertanyaan itu dengan jawaban yang dinilai Wawan menyinggung pribadinya dan keluarga.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

10 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

15 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

17 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

21 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal