Ini Alasan Polda Jatim Hentikan Kasus Bupati Bojonegoro terkait Pencemaran Nama Baik

Lukman Hakim
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah memberikan keterangan pers, Rabu (7/7/2021). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. 

Polda Jatim beralasan SP3 dikeluarkan karena berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 9 saksi dan 3 saksi ahli tidak ditemukan unsur pidana. 

Penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE. Dalam kasus tersebut, Budi Irawan melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp Group (WAG).

“Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada, baik pelapor maupun yang dilaporkan.Pada perkara pencemaran nama baik itu tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, Rabu (2/2/2022). 

Zulham menambahkan, WAG yang dilaporkan Budi Irawan sebagai sarana pencemaran nama baik, menurutnya, bukan merupakan grup untuk umum. Sebab, WAG itu hanya untuk pejabat. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 jam lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

19 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

31 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal