Ini Tampang Tersangka Pengirim Minuman Beracun ke Wartawan di Pasuruan

Avirista Midaada
Polisi merilis tersangka pelaku pengirim minuman dan makanan beracun ke wartawan di Pasuruan (baju oranye). (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Sehingga dari informasi dan keterangan yang kami kumpulkan ada hubungan antara korban dengan pelaku. Untuk ojek onlinenya ini dibayar Rp50 ribu, tidak melalui online di aplikasi, tapi offline, tapi untuk ojek tersebut tidak mengetahui apa paket yang diberikan hanya mengantarkan saja," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RO terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

"Dengan ancamannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sungai Wrati Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Warga Pasuruan Kesulitan Air Bersih

16 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

3 bulan lalu

Dicap Londo Ireng, Puluhan Wartawan Sampang Demo Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

3 bulan lalu

Dicap Londo Ireng, Wartawan Malang Raya Demo Protes Pernyataan Presiden

5 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal