Ini Tampang Tersangka Pengirim Minuman Beracun ke Wartawan di Pasuruan

Avirista Midaada
Polisi merilis tersangka pelaku pengirim minuman dan makanan beracun ke wartawan di Pasuruan (baju oranye). (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap tersangka pengirim minuman beracun terhadap seorang wartawan di Pasuruan. Pelaku diketahui berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama menjelaskan, polisi berhasil mengungkap pelaku pengirim minuman beracun kepada wartawan bernama M. Syukron Adim.

Polisi, kata dia, awalnya meminta keterangan dari keluarga dan pihak aplikasi ojek online (ojol) yang digunakan untuk mengirimkan minuman beracun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui pelaku mengirimkan minuman beracun tanpa melalui aplikasi, melainkan secara langsung kepada seseorang yang berprofesi sebagai ojol.

"Penyidik bergerak ke TKP untuk mencari bukti pendukung lainnya, diperoleh gambar CCTV yang menggambarkan sebuah proses terjadinya pengiriman paket tersebut. Ada dua orang menggunakan sepeda motor menggunakan jaket, dari gambar tersebut penyidik mencari informasi lebih dalam," ucap Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Dicap Londo Ireng, Puluhan Wartawan Sampang Demo Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

2 bulan lalu

Dicap Londo Ireng, Wartawan Malang Raya Demo Protes Pernyataan Presiden

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

6 bulan lalu

Terekam CCTV, Emak-Emak Curi Uang Rp15 Juta di Lapak Pedagang Pasar Pandaan

6 bulan lalu

Puting Beliung Sapu 12 Kecamatan di Pasuruan, Puluhan Pohon Tumbang 15 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal