Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Pengusaha Ivan Sugianto divonis 9 bulan penjara kasus perundungan siswa SMK 2 Glorai Surabaya. (Foto: iNews)

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN. 

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugianto. Saat itu Ivan emosi karena merasa anaknya diejek oleh korban dengan sebutan pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa di Surabaya Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi MBG

57 tahun lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

57 tahun lalu

Tragis! 2 Remaja Dikeroyok Oknum Bonek saat Konvoi Ultah Persebaya, 1 Tewas

57 tahun lalu

Tawuran Pesilat dan Warga di Surabaya, 1 Orang Tewas 2 Terluka

57 tahun lalu

Kronologi Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Air di Surabaya, Gagal Salip dari Kiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal