Jadi Tersangka, 10 Pesilat PSHT Pengeroyok Pelajar SMK Terancam 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Sebanyak 10 pesilat PSHT tersangka pengeroyokan pelajar SMK hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: MPI)

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. 

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Sebelumnya, AFA dikeroyoksejumlah anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat malam (6/9/2024). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kebakaran Hutan Kawasan TNBTS, 2 Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Sementara

1 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Malang Jatim, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa 4 Kendaraan di Malang, 8 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal