Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Rp7,55 Miliar, 2 Petinggi PT SEP Ditahan

Lukman Hakim
Dua petinggi PT SEP ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim langsung ditahan, Kamis (5/10/2023). (Foto: MPI)

"PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP. Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim," ujar Jemmy.

PT SEP, kata dia, tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

3 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

6 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

8 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

9 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal