Jadi Tersangka, Mantan Dirut dan Dirkeu Jamkrida Jatim Ditahan Kejati

Ihya Ulumuddin
Mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan (depan) dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro berjalan menuju Rutan Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Sementara masih dua orang. Tapi tetap akan kami kembangkan," kata Didik.

Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini terungkap berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit lembaga pengawas perbankan ini menemukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Awalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

6 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

11 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

13 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

18 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal