Jadi Tersangka, Penembak Mobil Pejabat Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Sony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan mobil pejabat Pemkot Surabaya yang ditembak. (Foto:iNews.id/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan penembak mobil pejabatPemkot Surabaya berinisial Rm (38) sebagai tersangka.

Rm yang diketahui seorang pengusaha otomotif itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Perusakan. Akibat perbuatannya itu, Rm juga terancam hukuman dua tahun penjara.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Rm secara intensif di ruang penyidik Satreskrim.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” katanya, Jumat (16/3/2018).


Disinggung motif tersangka melakukan penembakan, Lily enggan membeberkan lebih lanjut. Menurut dia, motif tersebut hingga kini masih didalami penyidik. “Belum, pemeriksaan masih berlangsung terus,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 jam lalu

Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak OTK 5 Kali, Luka di Hidung hingga Dada

20 jam lalu

Cekcok saat Pesta Tuak, Pria di Simalungun Tembak Tetangga di Dada

22 jam lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

11 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

16 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal