Jadi Tersangka, Pria Viral Pamer Kemaluan di Banyuwangi Terancam 10 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Terangka BS saat digelandang ke Mapolresta Banyuwangi. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

BANYUWANGI, iNews.id - Laki-laki yang viral pamer kemaluan dan onani di dekat rumah dinas bupati Banyuwangi ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial BS (42) dijerat Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Selasa (19/7/2022). 

Lita pun menjelaskan aksi BS mempertontonkan kelamin di muka umum itu dilakukan secara sadar. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter pun ditegaskan pelaku dalam keadaan sehat dan normal secara kejiwaan.

"Sudah ditangani proses sidik dan baik-baik saja. Alibinya hanya buang air kecil, namun motifnya masih kami dalami, termasuk pasal yang yang akan disangkakan juga masih kita dalami, kita masih sidik (penyidikan)," katanya. 

Diketahui, video seorang laki-laki pamer kemaluan dan onani di depan Rumdin Bupati Banyuwangi viral di media sosial.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

6 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

23 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

23 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

31 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal