Jadi Tersangka, Yaqud Ananda Tetap Optimistis Maju di Pilwalkot Malang

Yuswantoro
Ketua Fraksi Hanura-PKS, Yaqud Ananda Gudban. (Foto: IST)

MALANG, iNews.id – Ketua Fraksi Hanura-PKS, Yaqud Ananda Gudban menjadi salah satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Meski sudah berstatus tersangka, politisi perempuan ini masih optimistis terkait dengan pencalonannya sebagai wali kota Malang dalam pilkada mendatang.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang tersebut menegaskan, tetap akan bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang. Hingga saat ini, koalisi besar yang mengusungnya sebagai calon wali kota di pilkada, yakni PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PPP, dan Partai NasDem, juga masih solid. “Kondisi koalisi tetap solid untuk memenangkan hati rakyat dalam pilkada mendatang,” kata Yaqud Ananda Gudban di Malang, Rabu (21/3/2018).

Yaqud Ananda Gudban juga mengungkapkan perasaannya saat mendengar kabar bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD-P Malang TA 2015. “Pastinya saya sangat kaget serta prihatin. Saya belum mengetahui surat resminya,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara kooperatif. Besok Kamis (22/3/2018), dia juga akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang Kota. “Saya akan memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Selain Yaqud Ananda Gudban, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 17 anggota DPRD Kota Malang lain sebagai tersangka korupsi APBD-P 2015. M Anton juga diketahui maju kembali sebagai calon wali kota dari PKB di Pilkada Kota Malang untuk periode 2018-2023. Namun, Anton memilih untuk diam terkait penetapan statusnya dengan alasan sedang sakit. Sikap diam ini juga ditunjukkan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah mewahnya di Jalan Telogo Indah, Kelurahan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (20/3/2018).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

9 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

9 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal