Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun

Pramono Putra
Antara
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna mengumbar senyum seusai dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan hak politknya selama lima tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

Dia mengatakan, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Rendra diberikan kesempatan untuk memberikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. Setelah persidangan ditutup, Rendra masih terlihat tersenyum dengan berlalu meninggalkan ruangan persidangan.

"Masih belum, kan masih ada pledoi, masih ada putusan. Masih belum kami baca secara lengkap," katanya sambil menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi. Dalam kasus suap, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo.

Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tongkang Rusak, Ribuan Ton Batu Bara Tumpang Penuhi Pantai Sukaresik Pangandaran

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

57 tahun lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

57 tahun lalu

Sadis! Perampok Tusuk Kasir Perusahaan Sawit di Pelalawan, Gasak Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal