Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

iNews TV
Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)

"Kami melihat banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya untuk menanggapi poin-poin tersebut," ujar Robert Mantinia usai persidangan. 

Peristiwa ini sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah video amatir pengusiran Nenek Elina tersebar luas di media sosial. Publik mengecam tindakan sekelompok orang yang dinilai tidak manusiawi dalam melakukan pengosongan rumah terhadap seorang lansia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

57 tahun lalu

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal