Janjikan Rp500 Juta, Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban hingga Rp40 Juta

Avirista Midaada
Dukun AS mempraktikkan cara menggandakan uang kepada polisi, Rabu (12/1/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi saya yakin dengan gaya dia yang meyakinkan, bukan hal sekali dua kali saya nggak bisa memperkirakan berapa lama. Korban baru dua orang di wilayah Malang saja. Tetapi korban ini orang Pati," tuturnya. 

Tinton menambahkan, uang hasil transferan dari korbannya digunakan untuk membayar utang dan diindikasikan juga untuk mengonsumsi narkotika. Kini akibat ulahnya, AS harus berurusan dengan kepolisian dan dijerat dengan pasal penipuan.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Peserta Karnaval Mirip Ritual Satanic di Pekalongan Minta Maaf, Akui Kurang Literasi

6 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

6 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

8 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

13 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal