Kabareskrim : Perbuatan Tersangka Pencabulan di Jombang Tak Bisa Ditoleransi

Puteranegara Batubara
Upaya menangkap anak kiai tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terus dilakukan polisi Kamis (7/7/2022). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut perbuatan tersangka dugaan pencabulan di Jombang tidak dapat ditoleransi seluruh elemen masyarakat. Tersangka yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) anak Kiai Jombang. 

"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentoleransi apa yang dilakukan pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ujar Jenderal Polri bintang tiga tersebut kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait perkara ini, Agus juga menyayangkan terjadinya penghalangan ataupun pengadangan ketika aparat ingin melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

"Penegakan hukum itu korelasinya untuk mewujudkan ketertiban. Beberapa kali upaya penangkapan (dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan Polres dan Polda), namun ada sekelompok warga yang menghalangi," katanya.

"Bahkan pemilik ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta tidak ditangkap. Tentunya aparat di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Truk di Jombang Bikin Macet hingga 2 Km, Sopir Tak Ditemukan

11 hari lalu

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

11 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

13 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

26 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal