Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:12:00 WIB
Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati
Oknum guru Borading School di Lampung Utara ditangkap polisi usai diduga mencabuli lima santriwati. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Oknum guru berinisial IS (34) di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor melalui layanan darurat Call Center 110.

"Kami langsung mendatangi lokasi dan membawa IS untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, ada lima santriwati yang menjadi korban," kata AKP Ivan Roland Cristofel, Rabu (28/10/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Ivan, modus operandi tersangka melancarkan aksi bejatnya dilakukan saat para santriwati di lingkungan pesantren bersiap hendak melaksanakan ibadah salat Subuh. Para korban yang mengalami trauma kemudian mengadukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada keluarga masing-masing.

Penyidik saat ini masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa, memeriksa keterangan saksi-saksi, serta mengamankan alat bukti pendukung dalam perkara ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka IS sempat menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Di hadapan penyidik, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarga para korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa penyesalan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut