Kades di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akta Tanah, Ini Modusnya

Antara
Yayan Nugroho
Kades dan Kepala Seksi Pemerintah Desa Mojosari, Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka pungli akta tanah. Begini modusnya. (Foto: Antara)

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp195 juta," katanya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akta tanah ini. Namun penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan.

"Saat ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru dan tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 88 akta tanah yang dibuat oleh PPATS, dua buku catatan daftar penerima PTSL, satu komputer untuk pembuatan akta, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke kepala desa, dan uang tunai Rp72,2 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

7 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

24 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

24 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

1 bulan lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal