Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Aji Mumpung Jelang Pemilu

Lukman Hakim
Pengamat menyebut kades yang meminta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun sekadar aji mumpung menjelang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pada Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Memasuki era reformasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), masa jabatan kepala desa turun menjadi paling lama 10 tahun dalam dua periode. 

Selanjutnya di UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kemudian di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Menurut Surokim, zaman dulu masa jabatan kades ditetapkan cukup lama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa. Namun hal ini berbeda dengan masa sekarang dengan SDM yang berlimpah.

"Sekarang tidak relevan (masa jabatan yang cukup panjang). Orang muda di perdesaan cukup anyak untuk regeransi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Rp981 Juta, Mantan Kades Leleulu Kolaka Utara Ditahan

57 tahun lalu

Gelapkan 3 Mobil Rental dan Kendaraan Bantuan Desa, Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin hingga Februari 2025

57 tahun lalu

Viral Kades di Kotawaringin Barat Diusir sampai Didorong-Dorong Warga, Kantor Desa Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal