"Pelaku dan korban ini masih tetangga. Pelaku memukul korban menggunakan linggis karena ada dendam," ujarnya, Senin (5/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan IB untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban serta sebuah linggis yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.